Galeri Foto

02 November 2010

Cara membuat SKCK

0 comments
Surat Keterangang Catatan Kepolosian (SKCK) biasanya di sertakan pada saat melamar kerja (tidak semua pekerjaan memerlukan ini) secara khusus jika anda ingin mendaftar CPNS, maka keberadaan SKCK ini wajib.

Banyak yang masih belum faham bagaimana cara membuat SKCK dan tidak tahu apa saja persyaratan yang harus disertakan. Berikut ini saya berbagi bagaimana caranya mengurus SKCK tersebut. Saya tampilkan foto dari papan informasi yang ada di kantor kecamatan seperti ini:



maaf kalau kurang jelas, berikut tata cara yang harus anda lakukan:
1. Mencari surat pengantar mengurus SKCK dari KEPALA DUSUN. atau RT/ RW tergantung bagaimana kebijakan di tempat anda
2. ke KALURAHAN membawa surat pengantar dari KADUS tadi, dan membawa KTP ASLI untuk diproses pihak Kalurahan.
3. Setelah mendapat surat keterangan pengantar dari Kalurahan, selanjutnya ke KECAMATAN, disini juga harus membawa KTP asli.

4. Selanjutnya ke kantor Koramil, biasanya ada didekat kantor KECAMATAN. Petugas koramil mencatat di log book, lalu memberikan cap pengesahan.
5. Selanjutnya ke POLSEK, disini syaratnya Surat Pengantar yang didapat dari kalurahan dan di cap di Kecamatan dan Koramil tadi harus difoto copy 1 lembar untuk arsip Polsek. Syarat lainnya adalah Foto 4X6 1 lembar dan foto kopy KTP satu lembar.
6. Selanjutnya ke Polres, Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi:
a. Surat pengantar dari Kalurahan yang disyahkan kecamatan dan Koramil.
b. Surat Pengantar dari Polsek kecamatan.
c. Foto berwarna 4X6 sebanyak 4 lembar.
d. Foto kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar.
e. Foto kopi SIDIK JARI sebanyak 1 lembar. (jika belum punya sidik jari, maka bisa membuatnya di Polres).
f. Foto kopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
g. Jika untuk mendaftar Polisi/TNI ditambah foto kopi KTP ayah dan ibu kandung.

Demikian persyaratan yang harus anda penuhi, jangan sampe terlewatkan, atau jika anda ragu, tanyakan lagi ke kantor dimana anda mengurus SKCK. Masalah biaya, yang kena biaya biasanya di Polsek, Koramil, dan Polres. Tetapi kadang di daerah tertentu dikecamatan juga dimintai biaya. Ya maklum lah mereka juga bekerja dan untuk biaya kertas, perawatan komputer, printer semua juga butuh biaya (meskipun mereka digaji dari pekerjaan itu juga) biaya tidak mahal, berkisar Rp. 2.000 - 20.000.

alur prosesnya seperti ini:


Semoga bermanfaat, dan membantu bagi anda yang butuh informasi ini.
salam....

0 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...