Galeri Foto

23 September 2010

Cara membayar fidyah

0 comments
Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia boleh berbuka dan diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin saja berdasarkan firman Allah Ta’alaa:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ البقرة/184

Artinya: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) [QS Al-Baqarah:184]

Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu berkata: (ayat ini tidak mansukh hukumnya, yang dimaksudkan adalah pria atau wanita yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa maka mereka berdua memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari(4505).

Demikian juga orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya maka mereka seperti yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa. Lihat kitab Al-Mughni (4/396).

Dari sini diketahui bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitri.

Kadar fidyah:

Adapun kadar fidyah para ulama berselisih pendapat menjadi tiga pendapat:

1-Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud karena 1 sha’ adalah 4 mud yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg.

2-Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar radhiallahu anhu:

عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن المرأة الحامل إذا خافت على ولدها فقال : (( تفطر وتطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة )) أخرجه البيهقي في سننه (4/230) من طريق الإمام الشافعي وسنده صحيح.

Dari Malik dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena kuatir tentang anaknya beliau menjawab: (dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum). Atsar dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam Syafi’e dengan sanad yang shahih.

3- Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik radhiallahu anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.

Saya berpendapat lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.

Telah disebutkan dalam fatwa ”Lajnah Daimah” (10/198): ”kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi, adapun uang maka tidak mencukupinya”.

Dan fidyah boleh dikeluarkan sekaligus dari awal bulan atau akhir bulan atau setiap hari yang ditinggalkannya. Boleh juga dengan membuat makanan lalu mengundang atau dikirimkan kepada fakir miskin sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiallahu ’anhu:

عن أنس بن مالك (( أنه ضعف عن الصيام عاما فصنع جفنة ثريد ودعا ثلاثين مسكينا وأشبعهم )) رواه الدارقطني ( 16/207/2) وصحح إسناده الشيخ الألباني في الإرواء (21/4).

Dari Anas bin Malik ( Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka) Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/207/16) dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ (4/21).

Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah 1 mud, tapi yang paling utama atau lebih berhati-hati kita mengeluarkan ½ sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin .

Cara membayar fidyah:

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin.

Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 miskin saja.

Adapun memberikan seluruh fidyah kepada satu miskin saja, maka sebagian fuqaha melarangnya karena tidak sesuai dengan nas-nas diatas, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.

Wallahu A’lam

Dari : Ust. Abu Roidah Lc dan Ust. Badrul Tamam

0 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...