Galeri Foto

28 September 2010

cara partisi hardisk di windows 7

2 comments

Banyak cara yang dapt dilakukan untuk membuat partisi hardisk. Tujuan partisi adalah untuk membagi kapasitas hardisk menjadi beberapa bagian dengan kapasitas tertentu. Misalnya semula hanya ada drive C: dan D:\ bisa kita rubah menjadi C:\, D:\, E:\, F:\ dst. tentu saja hardisk yang kita partisi adalah drive selain drive C:\. Kenapa? karena drive C merupakan drive yang digunakan untuk menyimpan file sistem. Yaitu file yang digunakan untuk menjalankan windows itu sendiri, jadi tidak boleh dirubah-rubah, karena akan mengganggu kestabilan sitem. Bahkan bisa jadi terjadi error NTDLR dan harus install ulang.

Di Windows 7 ada program aplikasi bawaan yang digunakan untuk membuat partisi. Berikut langkah langkah yang harus dilakukan:
1. Klik menu start > Klik kanan Computer > Manage




2. Pilih Disk Management > Pilih Drive yang ingin dibagi, lalu klik kanan > Pilih Shirink Volume.


3. Kemudian tentukan jumlah volume yang akan di buat, contoh ingin membuat partisi sebesar 14000MB atau 14GB.


4. Tunggu sampai proses selesai, kemudian partisi akan bertambah. Klik kanan pada partisi baru > New Simple Volume.


5. Proses pembuatan drive baru dimulai, klik next untuk melanjutkan.

6. Kita akan diminta untuk menentukan jumlah volume drive yang ingin dibuat.


7. Kemudian kita diminta juga untuk menentukan driver letter, silahkan disesuaikan


8. Selanjutnya kita harus menentukan format drive serta label dari drive yang ingin kita buat.


9. Klik Finish untuk memproses.


10. Selesai. Jika ada perintah format, silahkan format. Tetapi jika tidak diformat pun juga tidak mengapa.


Dari berbagai sumber

27 September 2010

cara membuka password win xp

0 comments

Kadang sewaktu mau masuk windows kita tidak mengetahui passwordnya, tools untuk menjebolnya juga lupa dibawa :D aduh, gimana ya biar bisa masuk windows tanpa menggunakan password? Ada satu teknik atau tips or trik yang dapat digunakan, baca sampai selesai, OK!

Baiklah teknik apa yang digunakan? Kita hanya menggunakan kombinasi tombol yang sudah lama atau sangat sering kita gunakan. Yaitu tombol Ctrl + Alt + Del pada keyboard.

Caranya gimana? Begini ya, sewaktu tampil halaman login screen, nah… di sini kita disuruh masukin password, sekarang tugas kita hanya menekan kombinasi tombol Ctrl + Alt + Del sebanyak 2x ingat dua kali ya, kalo 1x ga mempan dech :D setelah itu akan timbul tampilan login screen classic, tugas kita tinggal menghapus username dan password biarkan kosong tanpa diisi lalu tekan tombol OK. Username juga bisa diisi dengan Administrator dikosongin juga boleh. Nanti windows XP akan membuat username baru dengan nama Administrator, tugas selanjutnya terserah anda

Kalau cara diatas ternyata gak bisa, gunakan langkah berikut ini:
Berbagai tools yang dapat digunakan untuk membantu Anda, di antaranya: OPH Crack, DreampackPL, pwdump, change password, dll.

Bila anda ingin langsung mereset password windows XP anda sehingga anda dapat memasuki windows tanpa password anda dapat mencoba cd/dvd boot menggunakan change password.

Bila anda ingin mengetahui password windows anda (ini hanya bila anda dapat memasuki windows anda atau dapat juga menggunakan bantuan BartPE) maka anda dapat mengcopy hash yang menyimpan informasi password kemudian anda simpan terlebih dahulu setelah itu anda dapat membaca arti dari file hash tadi dengan bantuan john-386.exe atau john-mmx.exe.

DreampackPL, dengan tools ini anda dapat memasuki windows tanpa perlu mengetahui passwordnya, tak perlu mengubah password atau apalah, jadi anda hanya perlu mengganti file “sfcfiles.dll” yang terdapat di folder “Windows/System32” dengan file dreampackpl kemudian ganti namanya dengan “sfcfiles.dll”. Untuk dapat menggantinya anda dapat melakukannya melalui dos dapat juga melalui recovery console CD Boot WinXP atau menggunakan CD/DVD mini windows XP atau BartPE.

OPH Crack, dengan tools ini anda dapat langsung melihat password Windows XP. Tools ini dapat dijalankan lewat CD/DVD boot. Namun sayang untuk mendownload ukuran filenya terlalu besar bagi anda yang belum menggunakan koneksi internet yang cepat.

23 September 2010

Cara membayar fidyah

0 comments
Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia boleh berbuka dan diwajibkan membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin saja berdasarkan firman Allah Ta’alaa:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ البقرة/184

Artinya: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) [QS Al-Baqarah:184]

Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu berkata: (ayat ini tidak mansukh hukumnya, yang dimaksudkan adalah pria atau wanita yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa maka mereka berdua memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari(4505).

Demikian juga orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya maka mereka seperti yang berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa. Lihat kitab Al-Mughni (4/396).

Dari sini diketahui bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitri.

Kadar fidyah:

Adapun kadar fidyah para ulama berselisih pendapat menjadi tiga pendapat:

1-Sebagian ulama berpendapat ½ sha’ atau 2 mud karena 1 sha’ adalah 4 mud yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg.

2-Sebagian yang lain berpendapat 1 mud dari makanan, yaitu kira-kira 750 gram menurut madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sebagaimana diriwayatkan dalam atsar Ibnu Umar radhiallahu anhu:

عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن المرأة الحامل إذا خافت على ولدها فقال : (( تفطر وتطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة )) أخرجه البيهقي في سننه (4/230) من طريق الإمام الشافعي وسنده صحيح.

Dari Malik dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena kuatir tentang anaknya beliau menjawab: (dia boleh berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin satu mud dari gandum). Atsar dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalm Sunannya (4/230) dari jalannya Imam Syafi’e dengan sanad yang shahih.

3- Sebagian ulama lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang masak beserta lauk pauknya, ini adalah pendapat Anas bin Malik radhiallahu anhu dimana ketika beliau usia lanjut memberi makan 30 fakir miskin dengan roti dan daging.

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan nas Al-Qur’an diatas, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya.

Saya berpendapat lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka tidak mengapa.

Telah disebutkan dalam fatwa ”Lajnah Daimah” (10/198): ”kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi, adapun uang maka tidak mencukupinya”.

Dan fidyah boleh dikeluarkan sekaligus dari awal bulan atau akhir bulan atau setiap hari yang ditinggalkannya. Boleh juga dengan membuat makanan lalu mengundang atau dikirimkan kepada fakir miskin sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiallahu ’anhu:

عن أنس بن مالك (( أنه ضعف عن الصيام عاما فصنع جفنة ثريد ودعا ثلاثين مسكينا وأشبعهم )) رواه الدارقطني ( 16/207/2) وصحح إسناده الشيخ الألباني في الإرواء (21/4).

Dari Anas bin Malik ( Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka) Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/207/16) dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ (4/21).

Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah 1 mud, tapi yang paling utama atau lebih berhati-hati kita mengeluarkan ½ sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin .

Cara membayar fidyah:

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin.

Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 miskin saja.

Adapun memberikan seluruh fidyah kepada satu miskin saja, maka sebagian fuqaha melarangnya karena tidak sesuai dengan nas-nas diatas, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya.

Wallahu A’lam

Dari : Ust. Abu Roidah Lc dan Ust. Badrul Tamam

16 September 2010

Cara mensucikan jenazah (Islam)

0 comments
Posting kali ini berkaitan dengan hari akhir hayat kita, yakni bagaimana cara mengurus jenazah, dalam hal ini memandikan dan mengkafani sebelum dikubur.

emandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Dan yang paling utama melakukannya, adalah seseorang yang sudah diwasiati oleh si mayit untuk itu. Setelah itu kerabatnya yang terdekat, kemudian siapa saja yang masih ada hubungan rahim dengannya.

Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun.

Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.

Seorang muslim tidak boleh memandikan orang kafir, dan tidak pula mempersiapkan apapun dalam kematiannya. Ia hanya boleh menimbunnya ke dalam tanah jika tidak ada seorang kafirpun yang menguburnya.

Jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. Yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. Kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pandangan orang lain. Yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda.

Kemudian wajah sang mayit kita tutup. Tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian. Disini niat adalah syarat. Sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajiban. Setelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu1 jika dikawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.

Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.

Setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung. Kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.

Kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. Lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. Dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. Kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping yang kiri, dimulai dari kulit lehernya. Kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.

Lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. Kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. Lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. Kita tidak boleh menelungkupkan jenazah di atas wajahnya. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.

Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.

Saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan. Demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.

Jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.

Lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. Kemudian kita handuki. Jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. Jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas. Setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.

Jika jenazah yang kita mandikan adalah seseorang yang sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. Tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. Dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

Anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur empat bulan, juga orang-orang yang sulit dimandikan seperti yang mati terbakar dan yang hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. Sedang orang yang memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yang buruk.

Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu pada saat tak ada seorangpun yang berderma untuk membelikan kain kafan buat si mayit.

Jenazah seorang lelaki, dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain. Dan sebelumnya kain-kain itu sudah disemprot dengan air, kemudian diasapi dengan semisal kayu gaharu.

Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut2. Setelah itu si mayit diletakkan di atasnya, kita mengambil sedikit harum-haruman lalu ditaruh pada kapas dan diletakkan diantara kedua pantatnya. Kemudian kita mengikatnya dari atas dengan kain yang terbelah ujungnya, seperti bentuk celana dalam, yang bisa mengikat erat antara dua pantat dan kandung kemihnya.

Kemudian harum-haruman yang masih tersisa kita letakkan pada setiap lobang yang ada pada wajah dan anggota-anggota wudhunya. Jika kita mengharumi seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik.

Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan. Kita juga dibolehkan, jika mengkafani jenazah lelaki dengan baju, sarung dan selembar kain.

Adapun yang disunnahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, kerudung untuk menutup kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lobang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenazah lelaki.

Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya.


diambil dari berbagai sumber

Taqobalallohu minna wa minkum

3 comments


Pasti.. Pasti banyak salah yang telah saya lakukan, sebagai makhluk yang sangta dan sangat jauh sekali dari kesempurnaan, dengan kerendahan hati saya memohon maaf kepada semua pembaca blog ini.. semoga kemurahahati anda memaafkan saya menjadi amal baik anda. Terima kasih..