Galeri Foto

16 August 2010

Cara membuat ijin pendirian apotek di gunungkidul

0 comments
Posting ini mengambil artikel dari website pemda gunungkidul.
tidak ada tujuan apapun selain ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

IZIN PENDIRIAN APOTEK
Dasar Hukum

1. Keputusan Menteri Kesehatan No. : 1332/Menkes/SK/X/ 2002 tentang Perubahan atas peraturan Menteri kesehatan nomor : 922/Menkes/Per/X/ 1993 Tentang Ketentuan Dantata cara Pemberian izin Apotik.

2. Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

Syarat :

1. Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ;

3. Denah Lokasi dan bangunan ;

4. Ijasah Apoteker

5. Fotokopi Bukti Pemilikan/ Persetujuan Pemilik atas penggunaan Tanah dan/atau Bangunan minimal 5 tahun;
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan atau Pemilik Sarana Apotek (PSA);

7. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja (apabila ada)

8. Akta Pendirian Badan Hukum bagi yayasan

9. Akta Perjanjian Kerja sama Apoteker pengelola Apotik dengan pemilik sarana;

10. Asli fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotik;

11. Surat Pernyataan dari Apoteker bahwa yang bersangkutan tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak mejadi APA di apotik lain;

12. Asli dan salinan/ Fotokopi surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota TNI/ Polri dan pegawai instansi pemerintah lainnya;

13. Surat Keterangan Sehat APA dari dokter pemerintah;

14. Fotokopi Izin Gangguan;

15. Izin Mendirikan Bangunan

16. Fotokopi Izin Tempat Usaha;

17. Fotokopi Izin Tanda Daftar Perusahaan;

18. Surat pernyataan dari PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;

19. Surat Pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas ;

20. Fotokopi hasil pemeriksan kualitas air minum;

21. Rekomendasi dari organisasi Profesi Ikatan sarjana Farmasi Indonesia Wilayah terdekat

22. Rancangan papan nama apotik, surat pesanan, copy resep

23. Surat keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai SIP

24. Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah.

Biaya : Rp 350.000,-/tahun.

0 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...