Galeri Foto

16 August 2010

Cara membuat ijin penelitian

0 comments
IZIN PENDATAAN DAN PENELITIAN

Dasar Hukum : Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33/KPTS/1986 tentang Tata Laksana Pemberian Ijin Bagi Setiap Instansi Pemerintah Maupun Non Pemerintah Yang Melakukan Pendataan/Penelitian



Syarat :

1. Surat pengantar dari Bappeda Prop DIY (bagi peminta izin dari luar prop DIY)

2. Surat pengantar dari sekolah/universitas atau lembaga lain untuk pemohon dari wilayah prop DIY.

3. Proposal penelitian.

4. Kartu Identitas



Biaya : Tidak dipungut biaya
Waktu : 1 hari kerja


0 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...