Galeri Foto

16 August 2010

Pembuatan Akta Kelahiran

6 comments
AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 474.3/408/ PUOD tentang Penyelesaian Akta Kematian yang terlambat pencatatannya.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggara-an Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
5. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Syarat :

Akta Kelahiran Umum/Baru (Tidak melebihi 60 hari kerja sejak kelahiran) :

1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.

2. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ayah, Ibu dan Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.

5. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang mewakilkan.

6. Surat Keterangan perbedaan nama Ayah (bila ada).

7. Dua orang saksi dan fotokopi KTP.

8. Bagi Warga Indonesia keturunan Tionghoa dilampiri Fotokopi surat bukti ganti nama (bila ada).

9. Bagi WNA paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja harus sudah didaftar, jika lebih harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri serta dilampiri paspor/visa, Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian.

10. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa setempat.

Akta Kelahiran Terlambat :

1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.

2. Fotokopi Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.

3. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.

4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan anak tersebut telah dicatat dalam kartu keluarga.

5. Fotokopi KTP Ayah, Ibu, Anak atau Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.

6. Surat Keterangan perbedaan nama ayah (bila ada).

7. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/Raport Sekolah Dasar atau Sederajat.

8. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (bagi yang mewakilkan).

9. Membawa dua orang saksi dan fotokopi KTP.

10. Bagi Warga Indonesia keturunan Tionghoa dilampiri Fotokopi surat bukti ganti nama (bila ada).

11. Bagi WNA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah didaftar, jika lebih harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri serta dilampiri paspor/visa, Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian.

12. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
Akta Kelahiran Dispensasi (Sebelum tanggal 1 Januari 1986) :

1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.

2. Fotokopi Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.

3. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.

4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan anak tersebut telah dicatat dalam kartu keluarga.

5. Fotokopi KTP Ayah, Ibu, Anak atau Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.

6. Surat Keterangan perbedaan nama ayah (bila ada).

7. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar, Raport Sekolah Dasar atau Sederajat.

8. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (bagi yang mewakilkan).

9. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa, dan Kecamatan setempat.



Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Nikah :

1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.

2. Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.

3. Surat Pernyataan Tidak Ada Ikatan Perkawinan bagi wanita tidak kawin bermeterai cukup.

4. Fotokopi KTP ibu.

5. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dari anak.

6. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang mewakilkan.

7. Membawa dua orang saksi dan fotokopi KTP.

8. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa, dan Kecamatan setempat.

Biaya :

1. Bagi WNI yang belum melebihi waktu 60 hari sejak kelahiran Rp. 9.000,-

2. Bagi WNI yang melebihi waktu 60 hari sejak kelahiran Rp. 15.000,-

3. Bagi WNA yang belum melebihi waktu 10 hari sejak kelahiran Rp. 30.000,-

4. Bagi WNA yang melebihi jangka waktu 10 hari sejak kelahiran Rp. 40.000,-


Waktu : 3 hari kerja.

6 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...