AKTA KELAHIRAN
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 474.3/408/ PUOD tentang Penyelesaian Akta Kematian yang terlambat pencatatannya.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penyelenggara-an Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
5. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten/Kota se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Syarat :
Akta Kelahiran Umum/Baru (Tidak melebihi 60 hari kerja sejak kelahiran) :
1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.
2. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ayah, Ibu dan Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.
5. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang mewakilkan.
6. Surat Keterangan perbedaan nama Ayah (bila ada).
7. Dua orang saksi dan fotokopi KTP.
8. Bagi Warga Indonesia keturunan Tionghoa dilampiri Fotokopi surat bukti ganti nama (bila ada).
9. Bagi WNA paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja harus sudah didaftar, jika lebih harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri serta dilampiri paspor/visa, Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian.
10. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa setempat.
Akta Kelahiran Terlambat :
1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.
2. Fotokopi Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.
3. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.
4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan anak tersebut telah dicatat dalam kartu keluarga.
5. Fotokopi KTP Ayah, Ibu, Anak atau Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.
6. Surat Keterangan perbedaan nama ayah (bila ada).
7. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/Raport Sekolah Dasar atau Sederajat.
8. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (bagi yang mewakilkan).
9. Membawa dua orang saksi dan fotokopi KTP.
10. Bagi Warga Indonesia keturunan Tionghoa dilampiri Fotokopi surat bukti ganti nama (bila ada).
11. Bagi WNA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah didaftar, jika lebih harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri serta dilampiri paspor/visa, Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian.
12. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.
Akta Kelahiran Dispensasi (Sebelum tanggal 1 Januari 1986) :
1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.
2. Fotokopi Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.
3. Fotokopi surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian bila sudah cerai.
4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dan anak tersebut telah dicatat dalam kartu keluarga.
5. Fotokopi KTP Ayah, Ibu, Anak atau Surat Kematian bila Ayah/Ibu sudah meninggal dunia.
6. Surat Keterangan perbedaan nama ayah (bila ada).
7. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar, Raport Sekolah Dasar atau Sederajat.
8. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (bagi yang mewakilkan).
9. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa, dan Kecamatan setempat.
Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Nikah :
1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran.
2. Surat Kelahiran dari Pemerintah Desa.
3. Surat Pernyataan Tidak Ada Ikatan Perkawinan bagi wanita tidak kawin bermeterai cukup.
4. Fotokopi KTP ibu.
5. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua dari anak.
6. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang mewakilkan.
7. Membawa dua orang saksi dan fotokopi KTP.
8. Semua persyaratan masing-masing fotokopi 1 lembar dan dilegalisir oleh Pemerintah Desa, dan Kecamatan setempat.
Biaya :
1. Bagi WNI yang belum melebihi waktu 60 hari sejak kelahiran Rp. 9.000,-
2. Bagi WNI yang melebihi waktu 60 hari sejak kelahiran Rp. 15.000,-
3. Bagi WNA yang belum melebihi waktu 10 hari sejak kelahiran Rp. 30.000,-
4. Bagi WNA yang melebihi jangka waktu 10 hari sejak kelahiran Rp. 40.000,-
Waktu : 3 hari kerja.
Kategori
- Animasi (3)
- Bukan Cara (6)
- Cara Agama Islam (9)
- Cara Blogspot (internet) (16)
- Cara Cinta (3)
- Elektronika (1)
- Email (8)
- Grafis dan web (28)
- Handphone (3)
- Humor (1)
- Informasi (27)
- Kesehatan (10)
- Komputer : Office (16)
- komputer : system (50)
- komputer jaringan (10)
- maintenance komputer (17)
- Manajemen Diri (2)
- pemrograman/html/vb (12)
- Pertanian (2)
- Peternakan (1)
- Player (1)
- Portofolio (23)
- Statistik dan penelitian (7)
- Virus Komputer (10)
Blog Archive
-
▼
2010
(86)
-
▼
August
(12)
- Cara Remote desktop xp
- selamat menunaikan ibadah puasa
- Cara mengatasi insomnia (susah tidur)
- MAAF DALAM PERBAIKAN...
- Cara download video dari youtube
- Cara membuat ijin penelitian
- Pembuatan Akta Kelahiran
- Cara membuat ijin pendirian apotek di gunungkidul
- Cara Menuliskan kalimat dengan rumus di Excel
- cara membuat file gambar untuk web dengan slice tool
- cara membuat background teks dengan gambar
- Cara Memahami Wanita
-
▼
August
(12)
Application Soft
Converter Soft
Cracker Soft
Grafis Soft
Security Soft
Utility Soft
- Mengambil serial XP
- Boot.ima
- Easeus partition manager
- Driver All LAN x86
- PC Booster 7 Full
- SpeedGear
- 1 to 2 GB flashdisk
- Bootvis untuk optimasi win xp
- Unetbootin: membuat file bisa booting
- RarZilla installer
- Firemin: untuk memperkecil sistem mozilla
- Anti Copy
- Backup Driver
- Klasik menu office 2007
- Norton Ghost 9 dan framework nya
- IDM 6.07 + Patch nya komplit
- Diagnosis Registry
Free Tutorial
- Desain logo Chrome
- Modul belajar HTML dasar (1)
- Desain box software dengan corelDraw
- Mengatur suara dengan slider
- Tutorial drag &drop flash bagian 2
- Tutorial drag &drop flash 8
- Desain katalog produk
- cara menggunakan pdf converter
- Media pembelajaran Fisika1
- Modul Flash dasar level 2 full gambar
- Modul Flash 8 dasar lengkap!
- Desain brosur *.cdr
- Logo im3.cdr x4
- File membagi gambar untuk puzzle *.fla
- background game1 *.fla
- file *.exe tutorial link beda scene
- File *.fla tutiroal link beda scene
- desain kartu nama .cdr
- hasil tutorial penomoran halaman
Galeri Foto
16 August 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
sip infonya... tengkyu...
sama-sama pak, copas dari website pemda gunungkidul, ikut menyebarluaskan informasi.
KTP /& Kartu Keluarga Bantul, anak baru lahir di Gunungkidul, "Surat Keterangan dari Pemerintah Desa tentang belum memiliki Akta Kelahiran" dan "legalisir" nya dari Gunungkidul atau Bantul??? nuwun jawabannya...
mau buat akta nya dimana pak? kalau mau buat di gunungkidul ya KTP dan KK ortu nya ganti Gunugngkidul, barusan saudara saya dari Pemalang, anaknya lahir di gunungkidul, buat akta nya di gunungkidul, dari kelurahan disuruh membuat KTP Baru dan KK Gunungkidul. Alurnya dari KK lama, digunakan untuk membuat KTP, setelah itu KTP yang baru digunakan untuk membuat KK yang baru, kemudian KTP dan KK baru tersebut digunakan untuk membuat akta. Begitu pak..
kalo anak lahir di JoRS Sardjito pa bisa buat akta lahir di Gunungkidul ?
Ortu nya dari mana?
Sebenarnya tidak rumit kok, tinggal ikuti prosedur, dan jangan titipkan orang lain, biar punya pengalaman pribadi. Nanti akan dijelaskan oleh petugas waktu di kelurahan. Ahhhh jadi pengen segera punya anak nih.... he he he masa' saya udah bikin akta nya anak-anak sdr saya tap belum buat untuk anak saya, he he he