Galeri Foto

22 September 2011

Cara membuat SKCK (new update)

0 comments
Berikut ini ada sedikit informasi mengenai cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolosian)

Informasi ini update per tanggal 20 September 2011, sebelumnya saya pernah menulis artikel tentang cara membuat SKCK, dan ini untuk tata-cara yang baru. Semoga bermanfaat.

1. Minta surat keterangan/pengantar ke kelurahan dengan membawa KTP dan foto 4x6 sebanyak 2 lembar, di kelurahan dikenakan biaya administrasi Rp.5.000
2. Setelah itu, surat pengantar tersebut dibawa ke Polsek dengan membawa KTP aseli dan foto 4x6 sebanyak 2 lembar lagi. Di Polsek, biaya administrasi sebesar Rp. 15.000
3. SKCK secepat mungkin akan diterbitkan, kemudian difotocopy sebanyak 5 lembar sekaligus di legalisir di Polsek.
4. Selesai. (Bisa ditunggu/sehari jadi, asal tidak antri banyak)
5. Untuk SKCK yang akan digunakan untuk melamar perusahaan swasta cukup seperti diatas langkahnya,sedangkan untuk melamar CPNS harus ke Polres, sehingga yang membuatkan SKCK dari Polres, tetapi anda tetap harus minta surat keterangan ke Polsek.

Untuk SKCK khusus CPNS sementara saya belum punya informasi yang update, sewaktu-waktu akan saya update jika saya dapet infonya.

==========================
==========================

Sekalian posting, cara membuat Kartu Kuning
Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja (ak1) diterbitkan oleh Disnakertrans, Biasanya ditingkat Kabupaten ada. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Disnakertrans setempat, dengan membawa foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan ijazah terakhir.
2. Oleh petugas, anda kan dilayani untuk mengisi form data diri.
3. Setelah itu, kartu kuning akan segera diterbitkan. (bisa ditunggu, langsung jadi)
4. Setelah jadi, kemudian difotocopy dan dilegalisir di Disnakertrans tersebut.
5. Selesai.

==========================
Testimonial, untuk Disnakertrans Gunungkidul, yang berkantor di Siyono, Pelayanan luar biasa, pegawainya ramah-ramah, termasuk petugas parkirnya yang turut membantu memberikan informasi kepada pengunjung. Ini nih yang wajib jadi percontohan.
=========================

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

Sebelum meninggalkan halaman ini, silahkan kasih masukan pada blog ini...